SUARA.NABIRE - Polsek Nabire Kota berhasil menangkap EM (27 Tahun), seorang pencuri motor di Jalan Poros Samabusa, Kampung Waharia, Distrik...
SUARA.NABIRE - Polsek Nabire Kota berhasil menangkap EM (27 Tahun), seorang pencuri motor di Jalan Poros Samabusa, Kampung Waharia, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire.
"Iya benar, kami mendapat informasi bahwa motor hasil curian yang dilakukan EM berpindah tangan atau dijual kepada YM dengan harga tiga juta lima ratus ribu rupiah," jelas Kapolsek Nabire Kota.
Kapolres Nabire, melalui Kapolsek Nabire Kota, AKP Erol Suderajat, S.Sos, M.Si., mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus di Jalan Gagak, KPR Siriwini, Kabupaten Nabire.
"EM beraksi dari bulan April 2021 kemarin," demikian terang Kapolsek Nabire Kota, AKP Erol dalam pesan singkat yang diterima Subbag Humas Polres Nabire, pada Kamis (6/05/21).
Kapolsek membeberkan bahwa pelaku merupakan warga Jalan Transat, Bumi Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. Dan dalam melakukan aksinya, EM mencungkil kaca jendela rumah dan kemudian mengambil motor yang sedang parkir di dalam rumah milik korban S (25 Tahun).
Kapolsek membeberkan bahwa pelaku merupakan warga Jalan Transat, Bumi Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. Dan dalam melakukan aksinya, EM mencungkil kaca jendela rumah dan kemudian mengambil motor yang sedang parkir di dalam rumah milik korban S (25 Tahun).
"EM seorang diri dalam melakukan aksinya," terang Kapolsek Nabire Kota
Usai membawa kabur motor curiannya, EM kemudian menjual motor curian itu dengan harga Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada YM, yang tinggal di SP 1 Legari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
Usai membawa kabur motor curiannya, EM kemudian menjual motor curian itu dengan harga Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada YM, yang tinggal di SP 1 Legari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
"Iya benar, kami mendapat informasi bahwa motor hasil curian yang dilakukan EM berpindah tangan atau dijual kepada YM dengan harga tiga juta lima ratus ribu rupiah," jelas Kapolsek Nabire Kota.
Saat ini EM sudah berstatus tersangka dan diamankan Polsek Nabire Kota beserta dengan barang bukti motor Yamaha NMX DS 6326 KF dan Honda Blade berwarna merah hitam.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terang Kapolsek Nabire Kota.
Dengan kejadian ini, Kapolsek Nabire Kota meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli hasil curian dan segera melapor apabila ada orang yang menjual motor dengan harga murah, dan tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan.
"Cegah curanmor dengan tidak membeli motor curian, karena membeli termasuk sindikat curanmor juga. Oleh karenanya bisa dipidana sebagai penadah," demikian pesan Kapolsek Nabire Kota, AKP Erol. (Red-Humas Polres Nabire)
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terang Kapolsek Nabire Kota.
Dengan kejadian ini, Kapolsek Nabire Kota meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli hasil curian dan segera melapor apabila ada orang yang menjual motor dengan harga murah, dan tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan.
"Cegah curanmor dengan tidak membeli motor curian, karena membeli termasuk sindikat curanmor juga. Oleh karenanya bisa dipidana sebagai penadah," demikian pesan Kapolsek Nabire Kota, AKP Erol. (Red-Humas Polres Nabire)
Redaktur: Dai Tonchi Numberi
COMMENTS